Nama Anggota Kelompok
- Imron Musa
- Firdaus
- Nushair Falah
Daftar Isi
BAB I
Pendahuluan............................................................................
Pendahuluan............................................................................
1.1. Pendahuluan
BAB II
Cybercrime................................................................................
2.1. Pengertian Cybercrime Secara Umum
2.2. Contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan
cybercrime
2.3. Landasan Dasar Hukum Penanganan Cybercrime di
Indonesia
BAB III
Kesimpulan, saran dan
Penutup......................................................
3.1. Kesimpulan
3.1. Saran
3.3. Penutup
Daftar
Pustaka................................................................................
BAB I
Pndahuluan
1.1 Pendahuluan
Pada mulanya jaringan Internet hanya dapat digunakan
oleh lingkungan pendidikan (perguruan tinggi) dan lembaga penelitian. Baru pada
tahun 1995 Internet dapat digunakan untuk publik. Padatahun yang berdekatan,
awal tahun 1990-an, Tim Berners-Lee mengembangkan aplikasi World Wide Web (WWW)
yang memudahkan orang untuk mengakses informasi di Internet. Gabungan antara dibukanya
Internet untuk keperluan publik dan WWW ini membuat munculnya aplikasi-aplikasi
bisnis di Internet. Aplikasi bisnis yang berbasiskan teknologi internet ini
mulai menunjukkan adanya aspek finansial.
Mulailah muncul kecurangan-kecurangan dan kejahatan yang berbasiskan kepada teknologi informasi (cybercrime). Ketersediaan hukum yang menangani masalah-masalah di dunia maya sudah tidak dapat dihindari dan malah semakin berkembang, untuk itu kami akan sedikit melakukan pembahasan hukum di dunia IT secara umum terutama yang menyangkut masalah cybercrime.
Mulailah muncul kecurangan-kecurangan dan kejahatan yang berbasiskan kepada teknologi informasi (cybercrime). Ketersediaan hukum yang menangani masalah-masalah di dunia maya sudah tidak dapat dihindari dan malah semakin berkembang, untuk itu kami akan sedikit melakukan pembahasan hukum di dunia IT secara umum terutama yang menyangkut masalah cybercrime.
BAB II
Cybercrime
2.1. Pengertian Cybercrime
Secara Umum
Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan
Komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk
tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.
Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan
dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk melakukan tidak pidana
atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak pidana. Dan dalam arti sempit
kejahatan komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
teknologi komputer yang canggih.
2.2. Contoh beberapa kasus yang
berkaitan dengan cybercrime
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang
lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah
adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah.
Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup
menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri.
Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak.
Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan
acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat
adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web
. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi
lubang keamanan.
Virus . Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak terjadi dan sering kita jumpai.
2.3. Landasan Dasar Hukum Penanganan
Cybercrime di Indonesia
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas
illegal dan berhubungan dengan aktifitas cybercrime, yaitu:
Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat
diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·
kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian
(Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·
penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·
pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·
berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU
ITE);
·
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
· mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi (Pasal 29 UU ITE);
. dengan cara apapun
melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
. intersepsi illegal
terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU
ITE);
. Tindakpidana yang
berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
. Gangguan terhadap
Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
. Gangguan terhadap Sistem
Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
. Tindak pidana
memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
. Tindak pidana
pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
BAB III
Kesimpulan, saran dan Penutup
3.1. Kesimpulan
Seiring dengan berkembang nya jaman dan seiring
berjalan nya waktu teknologi semakin maju dan berkembang, namun tetap saja baik
di dunia nyata maupun dunia maya hal hal positif dan negatif tetap dapat kita
jumpai dan saling mengisi satu sama lain, pemanfaatan internet dan komputer
serta alat alat bantu lain nya menjadi model kejahatan baru yang sedang marak
akhir akhir ini, hal ini bukan di sebabkan oleh kesalahan perkembangan jaman
namun hal ini tetap bergantung kepada individu masyarakat masing masing serta
akhlak dan jiwa masing masing.
3.1. Saran
Lakukan lah pemanfaatan perkembangan jaman
dengan sebaik mungkin dengan melakukan hal hal yang lebih positif, perbaaiki
akhlak individu masing masing setiap bangsa untuk meminimalisir kejahata. Dan
hal yang paling penting untuk memperkuat hukum yang berlaku dan teruslah hukum itu
berkembang seiring berjalan dan berkembang nya jaman.
3.3. Penutup
Demikian lah materi yang dapat kami sampaikan
kurang lebih nya kami mohon maaf, semoga pembahasan singkat mengenai cybercrime
ini bermanfaat dan baik untuk kita semua.
Daftar Pustaka
·
www.Wikipedia.com
·
Kejahatan mayantara. Abdul Wahid
·
Cyber Law



